Arti Hakim ad hoc dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Hakim ad hoc | Pengertian Hakim ad hoc | Definisi Hakim ad hoc | Kata Hakim ad hoc | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Hakim ad hoc ?

Hakim ad hoc adalah Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.     

Selain pengertian dari kata Hakim ad hoc , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Intelijen Keimigrasian
  • Interkoneksi
  • Iradiasi Pangan
  • Isolasi
  • Iuran
  • Izin Lingkungan
  • Izin Masuk Kembali
  • Izin Operasi
  • Izin Panas Bumi
  • Kantor Pertanahan
  • Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec)
  • Kapal
  • Kapal Negara
  • Kapal Perang
  • Kapal Perang
  • Fakir Miskin
  • Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat
  • Fasilitas Operasi Kereta Api
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Fasilitas Penunjang Kereta Api
  • Fasilitas Publik
  • Fidusia

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts