Apa Arti Hakim ad hoc | Pengertian Hakim ad hoc | Definisi Hakim ad hoc | Kata Hakim ad hoc | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Hakim ad hoc ?
Hakim ad hoc adalah Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Selain pengertian dari kata Hakim ad hoc , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Intelijen Keimigrasian
- Interkoneksi
- Iradiasi Pangan
- Isolasi
- Iuran
- Izin Lingkungan
- Izin Masuk Kembali
- Izin Operasi
- Izin Panas Bumi
- Kantor Pertanahan
- Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec)
- Kapal
- Kapal Negara
- Kapal Perang
- Kapal Perang
- Fakir Miskin
- Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat
- Fasilitas Operasi Kereta Api
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas Penunjang Kereta Api
- Fasilitas Publik
- Fidusia
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.