Arti Jaksa dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Jaksa | Pengertian Jaksa | Definisi Jaksa | Kata Jaksa | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Jaksa ?

Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  

Selain pengertian dari kata Jaksa, dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Kampanye Pemilu
  • Kantor Berita
  • Kantor Cabang
  • Kantor Hak Cipta
  • Kantor Imigrasi
  • Kantor Pabean
  • Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
  • Kantor Pertanahan
  • Kearsipan
  • Kebandarudaraan
  • Kebijakan Umum APBD (KUA)
  • Kebutuhan Dasar
  • Kecamatan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
  • Kedaulatan Pangan
  • Kegagalan Bangunan
  • Kegiatan Pascatambang (Pascatambang)
  • Lembaga
  • Lembaga Arbitras
  • Lembaga Internasional
  • Lembaga Jaminan Resi Gudang  (Lembaga Jaminan)
  • Lembaga Kerja Sama Bipartit
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Lembaga Manajemen Kolektif
  • Lembaga Negara

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts