Arti Praperadilan dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Praperadilan | Pengertian Praperadilan | Definisi Praperadilan | Kata Praperadilan | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Praperadilan ?

Praperadilan adalah Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tentang:

Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 

Related posts