Arti Profesional dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Profesional | Pengertian Profesional | Definisi Profesional | Kata Profesional | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Profesional ?

Profesional adalah Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.         

Selain pengertian dari kata Profesional , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Hutan Konservasi
  • Hutan Lindung
  • Hutan Negara
  • Hutan Produksi
  • Intelijen Keimigrasian
  • Interkoneksi
  • Iradiasi Pangan
  • Isolasi
  • Iuran
  • Izin Lingkungan
  • Izin Masuk Kembali
  • Izin Operasi
  • Izin Panas Bumi
  • Jasa Hortikultura
  • Jasa Hukum
  • Jasa Industri
  • Jasa Konstruksi
  • Jasa Pertambangan
  • Jasa Telekomunikasi
  • Jasa Umum
  • Jasa Usaha
  • Jemaah Haji

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts