Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian hukum ini dikemukakan oleh ….

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian hukum ini dikemukakan oleh ….

A. Immanuel Kant

B. Van Kant

C. Hugo de Groot

D. Saidjo, S.H.

E. J.C.T. Simorangkir

Pembahasan:

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian hukum ini dikemukakan oleh Van Kant.

Jawaban: B

Related posts