Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hal ini disampaikan oleh ….
A. Prof. E.M. Meyers
B. J.C.T. Simorangkir
C. Hugo de Groot
D. Prof. Soebekti, S.H.
E. Notohamidjojo
Pembahasan:
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hal ini disampaikan oleh Prof. Soebekti, S.H.
Jawaban: D