Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hal ini disampaikan oleh ….

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hal ini disampaikan oleh ….

A. Prof. E.M. Meyers

B. J.C.T. Simorangkir

C. Hugo de Groot

D. Prof. Soebekti, S.H.

E. Notohamidjojo

Pembahasan:

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Hal ini disampaikan oleh Prof. Soebekti, S.H.

Jawaban: D

Related posts