(jawaban Soal) Dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1, bahwa Perkawinan lalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan

(jawaban Soal) Dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1, bahwa Perkawinan lalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan

A. Kebahagiaan dunia dan akhirat
B. Membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warthmah
C. Menjadikan pasangan yang bahagia dan sejahtera menjadi anggota keluarga berencana
D. membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa*

Jawaban:

D. membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa

Related posts