Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama!

Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama!

Jawab:

Hak warga negara atas kebebasan beragama ada di Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Related posts