Arti Advokat dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Advokat | Pengertian Advokat | Definisi Advokat | Kata Advokat | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Advokat ?

Advokat adalah Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Related posts