Apa Arti Karantina | Pengertian Karantina | Definisi Karantina | Kata Karantina | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Karantina ?
Karantina adalah Pembatasan kegiatan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan Barang di sekitarnya.