Arti Kawasan Agropolitan dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Kawasan Agropolitan | Pengertian Kawasan Agropolitan | Definisi Kawasan Agropolitan | Kata Kawasan Agropolitan | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Kawasan Agropolitan ?

Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.  

Selain pengertian dari kata Kawasan Agropolitan , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Kampanye Pemilu
  • Kantor Berita
  • Kantor Cabang
  • Kantor Hak Cipta
  • Kantor Imigrasi
  • Kantor Pabean
  • Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
  • Jalur Kereta Api Khusus
  • Jalur Pendidikan
  • Jaminan Fidusia
  • Jaminan Produk Halal (JPH)
  • Jaminan Sosial
  • Kearsipan
  • Kebandarudaraan
  • Kebijakan Umum APBD (KUA)
  • Kebutuhan Dasar
  • Kecamatan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
  • Kedaulatan Pangan
  • Kegagalan Bangunan
  • Kegiatan Pascatambang (Pascatambang)

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts