Apa Arti Keluarga | Pengertian Keluarga | Definisi Keluarga | Kata Keluarga | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Keluarga ?
Keluarga adalah Mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain pengertian dari kata Keluarga , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Belanja Daerah
- Bencana
- Bencana Alam
- Bencana Nonalam
- Bencana Pesisir
- Bencana Sosial
- Benda
- Benda Bersama
- Arsip Statis
- Arsip Terjaga
- Arsip Umum
- Arsip Vital
- Arsiparis
- Arsitek
- Arsitektur
- Asas Otonomi
- Aset Desa
- Asosiasi Komoditas Pertanian
- Informan
- Informasi
- Informasi Elektronik
- Informasi Geospasial (IG
- Informasi Geospasial Dasar (IGD)
- Informasi Geospasial Tematik (IGT)
- Informasi Industri
- Informasi Ketenagakerjaan
- Informasi Publik
- Insan Perfilman
- Inseminasi Buatan
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.