Arti Keluarga dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Keluarga | Pengertian Keluarga | Definisi Keluarga | Kata Keluarga | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Keluarga ?

Keluarga adalah Mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.   

Selain pengertian dari kata Keluarga , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Belanja Daerah
  • Bencana
  • Bencana Alam
  • Bencana Nonalam
  • Bencana Pesisir
  • Bencana Sosial
  • Benda
  • Benda Bersama
  • Arsip Statis
  • Arsip Terjaga
  • Arsip Umum
  • Arsip Vital
  • Arsiparis
  • Arsitek
  • Arsitektur
  • Asas Otonomi
  • Aset Desa
  • Asosiasi Komoditas Pertanian
  • Informan
  • Informasi
  • Informasi Elektronik
  • Informasi Geospasial (IG
  • Informasi Geospasial Dasar (IGD)
  • Informasi Geospasial Tematik (IGT)
  • Informasi Industri
  • Informasi Ketenagakerjaan
  • Informasi Publik
  • Insan Perfilman
  • Inseminasi Buatan

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts