Arti Lembaga Usaha dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Lembaga Usaha | Pengertian Lembaga Usaha | Definisi Lembaga Usaha | Kata Lembaga Usaha | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Lembaga Usaha ?

Lembaga Usaha adalah Setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.           

Selain pengertian dari kata Lembaga Usaha , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Bahan Bakar Minyak
  • Bahan Bakar Nuklir
  • Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Bahan Baku
  • Bahan Galian Nuklir
  • Bahan Nuklir
  • Bahan Pakan
  • Bahan Peledak
  • Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
  • Kelompok Tani
  • Kelompok Terbang (Kloter)
  • Keluarga
  • Keluarga Pekerja Migran Indonesia;
  • Kemandirian Pangan
  • Kemasan Pangan
  • Majelis Pengawas Notaris
  • Maladministrasi
  • Manajer Investasi
  • Marka Jalan
  • Masa Pajak
  • Masa Retribusi
  • Masyarakat
  • Masyarakat Adat

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts