Arti Maladministrasi dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Maladministrasi | Pengertian Maladministrasi | Definisi Maladministrasi | Kata Maladministrasi | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Maladministrasi ?

Maladministrasi adalah Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.   

Related posts