Arti Mengadili dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Mengadili | Pengertian Mengadili | Definisi Mengadili | Kata Mengadili | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Mengadili ?

Mengadili adalah Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.          

Related posts