Arti Monopoli dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Monopoli | Pengertian Monopoli | Definisi Monopoli | Kata Monopoli | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Monopoli ?

Monopoli adalah Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.    

Selain pengertian dari kata Monopoli , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Asosiasi Komoditas Pertanian
  • Asuransi Pertanian
  • Asuransi Syariah
  • Asuransi
  • Atasan
  • Audit Kepabeanan
  • Audit Lingkungan Hidup
  • Auditor Halal
  • Awak Kapal
  • Badan
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata)
  • Badan Hukum
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Klasifikasi
  • Badan Pelaksana
  • Cacat
  • Cadangan Pangan Masyarakat
  • Cadangan Pangan Nasional
  • Cadangan Pangan Pemerintah
  • Cadangan Pangan Pemerintah Desa
  • Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
  • Cagar Budaya

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts