Arti Narkotika dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Narkotika | Pengertian Narkotika | Definisi Narkotika | Kata Narkotika | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Narkotika ?

Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.       

Selain pengertian dari kata Narkotika , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Cagar Budaya Nasional
  • Cakupan Wilayah
  • Calon Bupati dan Calon Walikota
  • Calon Pekerja Migran Indonesia
  • Cekungan Air Tanah
  • Cipta Kerja
  • Ciptaan
  • Ciri Rupiah
  • Bela Negara
  • Belanja Daerah
  • Bencana
  • Bencana Alam
  • Bencana Nonalam
  • Bencana Pesisir
  • Bencana Sosial
  • Benda
  • Dekomisioning
  • Dekonsentrasi
  • Departemen Pertahanan
  • Demobilisasi
  • Deportasi
  • Deposito
  • Deputi Komisioner
  • Derivatif Resi Gudang
  • Desa
  • Desentralisasi

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts